Pengertian Hukum Bisnis & Sumber-Sumber Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis: Menurut Ahli dan UU
Istilah hukum bisnis akhir-akhir ini lebih populer ketimbang istilah-istilah lain yang ada, misalnya istilah hukum dagang dan hukum perusahaan. Bagi orang yang memiliki kegiatan suatu usaha juga banyak yang menyebutkan kegiatan mereka dengan kata berbisnis sehingga wajar bila di dunia modern ini banyak yang menggunakan kata bisnis bila dibanding dengan dagang karena sebutan dagang terkesan lebih klasik karena digunakan zaman dahulu. Untuk itu perlu pemahaman terkait pengertian hukum bisnis itu sendiri apakah sama dengan pengertian hukum dagang zaman dahulu atau berbeda.

Apa Definisi hukum bisnis?
Istilah hukum dagang muncul karena adanya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau dalam Bahasa Belanda disebut dengan Wet Boek van Koopandel (WvK). KUHD merupakan lex specialis (Hukum khusus) dari KUH Perdata, yang lahir dari adanya hukum perikatan (hukum perjanjian) dalam KUH Perdata tersebut. Namun demikian, hukum dagang tidak hanya membicarakan masalah jual beli saja, tetapi juga hal-hal lain yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan badan usaha yang melakukan jual beli tersebut.
Pengertian Hukum Bisnis & Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Sekarang istilah hukum dagang cenderung mulai ditinggalkan oleh para pakar (sarjana) karena dalam KUHD istilah pedagang dan perdagangan sudah dicabut sejak tanggal 17 Juli 1938 dengan staatblad 1938 nomor 276, dengan diubahnya pasal 3 sampai dengan pasal 5 KUHD. Dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 yang dijumpai sekarang hanya ada istilah pengusaha dan perusahaan. Oleh karena itu para pakar banyak yang condong memakai istilah hukum perusahaan.

Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah bisnis sendiri diambil dari kata Business (bahasa inggris) yang berarti kegiatan usaha. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan . Dengan gambaran secara luas tersebut maka akan dapat didefinisikan hukum bisnis sendiri.

Untuk mendapatkan pengertian tentang hukum bisnis secara mendalam, maka kegiatan atau usaha dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang berikut ini (Richard Burton Simatupang, 1996:1).

-Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik di dalam maupun di luar negeri ataupun antarnegara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh untuk kegiatan ini adalah menjadi dealer, agen, grosir, toko dan sebagainya
-Usaha dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh untuk kegiatan ini adalah industri pertanian, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
-Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang melaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan. Contoh untuk kegiatan ini adalah melakukan kegiatan untuk jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan, dan sebagainya.


Berkaitan dengan kegiatan di atas, maka dicoba untuk merumuskan pengertian hukum bisnis sendiri yaitu serangkaian peraturan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian. Dengan begitu sudah jelas apa itu hukum bisnis, sehingga bisa dikatakan hukum bisnis dan hukum dagang memiliki pemahaman yang sama hanya saja cara penggunaanya yang berbeda.

Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum adalah tempat dimana hukum bisnis itu dapat ditemukan. Dengan demikian, siapa saja yang ingin memahami hukum dapat mencari dan menemukan tempat atau instrumen tersebut. Dengan begitu apabila ingin mendalami terkait hukum bisnis maka perlu mengetahui terlebih dahulu sumber hukum bisnis itu sendiri. Indonesia menganut sistem hukum sipil (civil law)sehingga semua bersumber dari kodifikasi hukum atau tertulis.

Sumber-sumber hukum bisnis di Indonesia
Perundang-undangan. Merupakan produk hukum tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi dan bisnis. Kodifikasi hukum bisnis yaitu: 1). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berasal dari Wetboek van Koophandel (WvK) Belanda. 2). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda. Sedangkan undang-undang yang tidak dikodifikasikan, antara lain: 1). UU No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, 2). UU No. 6 Tahun 1982 Jo UU No. 7 Tahun 1987 Jo UU No. 12 Tahun 1997 Jo UU No. 19 Tahun 2003 tentang hak cipta, 3). UU No. 6 Tahun 1989 Jo UU No. 13 Tahun 1997 Jo UU No. 14 Tahun 2001 tentang Merk, dan sebagainya.

Perjanjian. Merupakan suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian kontrak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Sehingga apabila terjadi suatu sengketa karena salah satu melanggar isi perjanjian, maka pihak lainnya dapat membawanya ke pengadilan dan apabila terbukti memang demikian kejadiannya, hakim dapat menghukum pihak yang salah berdasarkan instrumen hukum bisnis tersebut yaitu perjanjian.

Traktat. Merupakan perjanjian antar negara yang mana dapat dibuat baik oleh dua negara (bilateral) maupun banyak negara (multilateral). Indonesia telah menjadi peserta dari banyak konvensi internasional di bidang ekonomi dan bisnis, antara lain yaitu: Wordl Trade Organization (WTO) yang diratifikasi dengan UU RI No. 7 Tahun 1994, Konvensi Bern tentang hak cipta diratifikasikan dengan Keppres RI No. 18 Tahun 1997, dan sebagainya.

Jurisprudensi adalah putusan-putusan pengadilan yang dapat diangggap suatu instrumen hukum bisnis karena bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap. Tetapi penggunaan jurisprudensi ini tidak mengikat di Indonesia sehingga berbeda dengan negara yang menganut sistem hukum common law. Selanjutnya Kebiasaan yaitu dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 Jo. UU No. 4 Tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman diatur bahwa: Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan yang terakhir yaitu Pendapat sarjana (doktrin), yaitu sumber hukum tidak langsung dan berguna di dalam pengembangan ilmu dan praktek hukum. Bentuk dari doktrin ini adalah asas-asas, prinsip-prinsip, atau teori-teori hasil pemikiran para sarjana hukum sepanjang abad, yaitu seperti lex specialis derogat legi generali, dan pacta sunt servanda.

Sumber hukum bisnis diatas yang terdiri dari perundang-undangan, perjanjian, traktat, jurisprudensi , kebiasaan, dan pendapat sarjana (doktrin) untuk tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum tersebut sangat bergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara tertentu. Seperti apabila ada pengaturan di dalam perjanjian, maka ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan isi perjanjian tidak berlaku. Sehingga perlu adanya penyesuaian untuk penggunaannya.



Johan Purnomo, S.H - Pengacara Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Banyumas. Menerima Jasa Konsultasi Hukum, Pendampingan Kasus Perdata & Pidana. Kasus Penipuan, Penganiayaan, Perceraian, Penggelapan, Sengketa Tanah, Pencabulan, ITE, Pencemaran Nama Baik, Advokat yang melayani hukum Hak Asasi Manusia, Internasional, Jaminan dan Penagihan Utang, Keluarga dan Waris, Kepailitan, Merger dan Akusisi, Pajak, Pasar Modal, Paten, Merek dan Hak Cipta, Perbankan dan Keuangan, Perburuhan dan Tenaga Kerja, Perusahaan Pidana, Telekomunikasi dan Teknologi dll